Media & Informasi
Pengadaan Penyedia Jasa Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja)
PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), membuka Pengadaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Unit Transportasi (TransJogja) melalui metode Tender, dengan tahapan pengiriman Proposal Adminitrasi & Teknis, Proposal Komersial, Evaluasi Kualifikasi kemampuan pengalaman perusahaan, Evaluasi Proposal Teknis dan Evaluasi Proposal Komersial Peserta Tender.
Kami mengundang Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja untuk mengikuti Tender dengan proses sebagai berikut:
- Calon peyedia mempersiapkan proposal sesuai dengan yang tertulis dalam KAK romawi VII (Proposal dan Sistem Penilaian Pemenang Tender) No 3 (Penilaian Proposal).
- Format Proposal Komersial sebagaimana terlampir (agar diisi fee manajemen)
- Calon penyedia dapat mengirimkan Proposal secara langsung mulai dari tanggal 5 Maret - 10 Maret 2024, ke Kantor PT AMI di Jalan Janti Km. 4, Banguntapan, Bantul 55198 ( Klik Google Maps )
- Proposal harus sudah diterima oleh PT AMI paling lambat pada hari Minggu, 10 Maret 2024 pukul 17.00 WIB, proposal yang masuk setelah batas waktu akan ditolak.
- Tahap Evaluasi Proposal calon penyedia oleh PT AMI dilakukan pada tanggal 11 Maret - 16 Maret 2024.
- Calon penyedia yang berhasil lolos Tahap Evaluasi Kualifikasi dan Proposal Teknis akan dilanjut Evaluasi Proposal Komersial.
- Pemenang akan diumumkan pada website resmi PT AMI ( www.anindya.co.id ) pada hari Minggu, 17 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan masa sanggah.
- Pengumuman pemenang hasil akhir seleksi akan diumumkan kembali melalui website resmi PT AMI pada hari Kamis, 21 Maret 2024. Penyedia yang dinyatakan sebagai pemenang akan dihubungi oleh pihak PT AMI.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pihak PT Anindya Mitra Internasional melalui email: panitiatender_outsourceAMI2024@anindya.co.id
Tanya Jawab Seputar Tender
|
No |
Tanggal |
Pertanyaan |
Jawaban |
|
1. |
05 Maret 2024 |
Apakah benar dalam pembuatan proposal harus mencantumkan Sertifikat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan bukti setor 3 tahun terakhir? |
Benar, dalam ketentuan tender ini kami meminta bukti setor 3 tahun terakhir yang berisi data pembayaran per bulan.
SPT dilampirkan dengan bukti penyampaian Elektronik dan SPT Masa PPN Induk.
|
|
2.
|
06 Maret 2024 |
Untuk Dokumen Administrasi harus dibuat berapa rangkap? |
Dibuat 2 rangkap (Lengkap & Asli). Dokumen harus diserahkan dalam bentuk hardfile, kemudian dimasukan ke dalam amplop yang tertutup rapat.
|
|
3. |
06 Maret 2024 |
Apakah boleh Dokumen Administrasi Teknis dan Harga dikemas dengan ordner, atau harus dijilid masing-masing dokumen? |
Dokumen Administrasi Teknis dan Harga harus dikemas dengan ordner. |
|
4. |
06 Maret 2024 |
Apakah yang dimaksud dengan lembur otomatis pada Form Proposal Komersial? |
Lembur otomatis yaitu Jam kerja pramudi pramugara 8 jam/ hari, sesuai SK Dirjen jam kerja 7 jam dan 1 jam dihargai sebagai lembur (lembur otomatis).
|
|
5.
|
06 Maret 2024 |
Apakah tidak ada biaya untuk seragam dan Handy Talky dalam Form Proposal Komersial? |
Untuk biaya seragam akan kami bicarakan/selesaikan sendiri dengan Pemenang Tender. Sedangkan, biaya untuk Handy Talky merupakan tanggung jawab pemenang.
|
|
6. |
06 Maret 2024 |
Apakah pengumpulan proposal pada Minggu, 10 Maret 2024 tetap dilayani di Kantor PT AMI? |
Ya. Kantor PT AMI tetap melayani untuk pengumpulan proposal di hari Minggu. |
|
7. |
07 Maret 2024 |
Berapa jumlah minimal tenaga administrasi yang harus kami siapkan untuk ditempatkan pada Unit Transportasi PT AMI? |
Maksimal 2 (dua) orang |
|
8. |
07 Maret 2024 |
Apakah ada ketentuan untuk besaran penerima Tunjangan Kinerja? |
Sudah kami lampirkan file HPS |
|
9. |
07 Maret 2024 |
Persyaratan administratif berupa SIUP dan Ijin Operasional dari kedinasan sudah tidak diterbitkan. Apakah cukup melampirkan SIUP dan Ijin Operasional yang sudah kadaluarsa ? |
Mengikuti regulasi yang berlaku |
|
10. |
07 Maret 2024 |
Apakah yang dimaksud dengan SPT Tahunan Badan 3 tahun terakhir? |
Menyampaikan bukti lapor SPT Tahunan Badan 3 Tahun Terakhir (2020, 2021 dan 2022) |
|
11. |
07 Maret 2024 |
Salah satu komponen penilaian yakni memiliki pengalaman kerja sejenis. Untuk pengalaman kerja sejenis, apakah diwajibkan dalam 1 kontrak yang sama, atau dapat terbagi menjadi beberapa kontrak pekerjaan sejenis?
(Contoh : 1 kontrak pengalaman pramudi, 1 kontrak mekanik, dan seterusnya) |
Boleh dalam beberapa kontrak |
|
12. |
07 Maret 2024 |
Apakah dasar pengenaan PPN dan PPh 23 berasal dari Management Fee, atau dari total biaya? |
Ya, dari fee manajemen |
|
13. |
07 Maret 2024 |
Apakah terdapat spesifikasi khusus HT yang diwajibkan untuk Calon Penyedia tempatkan di lokasi kerja? |
Tidak |
|
14. |
07 Maret 2024 |
Jaminan pelaksanaan sebesar 5%, apakah diperkenankan dalam berupa Garansi Bank yang dikeluarkan oleh lembaga asuransi swasta ? |
Boleh |
|
15. |
07 Maret 2024 |
Mengingat kontrak yg multi-years, jika terdapat perubahan kebijakan pemerintah dalam penentuan UMK, secara nominal upah apakah akan secara otomatis berubah mengikuti peraturan yang berlaku ? |
Ya, mengikuti peraturan yang berlaku |
|
16. |
07 Maret 2024 |
Apakah kompensasi lembur kerja pada hari libur nasional dimasukkan dalam rincian anggaran penawaran? |
Tidak |
|
17. |
08 Maret 2024 |
Apakah yang dimaksud dengan pengembangan sistem aplikasi? |
Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi yang sudah digunakan oleh calon vendor secara proper dan robust. |
|
18. |
08 Maret 2024 |
Terkait pengalaman kerja, apakah cukup menyampaikan daftar pengalaman atau harus melampirkan kontrak kerja nya? |
Untuk pengalaman kerja harus melampirkan kontrak kerja, berita acara pembayaran (invoice dan kwitansi), surat keterangan dari pemberi kerja (jika ada). |
|
19. |
08 Maret 2024 |
Apakah boleh mengubah komponen lain dalam HPS (Harga Perkiraan Sendiri), atau hanya boleh mengisi manajemen fee tanpa boleh mengubah komponen yang lain? |
Kami telah membuatkan struktur remonerasi yang nantinya akan kami tagihkan ke pemberi kerja sebagaimana file terlampir.
Hal itu mempermudah dalam pembuatan standar ke semua calon peserta dan pemilihan kami. Setelah lolos proposal administrasi dan teknis, kami hanya melihat manajemen fee sebagai dasar keputusan memilih pemenang tender. |
Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
PENGADAAN PENYEDIA JASA PEMBONGKARAN DAN PENJUALAN MATERIAL HASIL BONGKARAN 2 BUAH BANGUNAN
PENGUMUMAN TENDER
PENGADAAN PENYEDIA JASA PEMBONGKARAN DAN PENJUALAN MATERIAL HASIL BONGKARAN 2 BUAH BANGUNAN
Pendaftaran: 04 - 13 Februari 2026
PT. Anindya Mitra Internasional (PT AMI) mengundang Perusahaan Penyedia Jasa Pembongkaran Dan Penjualan Material Hasil Bongkaran untuk mengikuti tender Pengadaan Penyedia Jasa Pembongkaran Dan Penjualan Material Hasil Bongkaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Badan Usaha Jasa Penyedia Jasa Pembongkaran Dan Penjualan Material Hasil Bongkaran berkantor di Indonesia;
2. Melampirkan fotokopi KTP bagi Penyedia Jasa Pembongkaran perorangan maupun Badan Usaha;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Pembongkaran (KBLI 43110), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan ijin Operasional Perusahaan dan Sertifikat Badan Usaha (SBU);
4. Fotokopi sertifikat Tenaga Ahli Pengawas atau K3 Konstruksi yang ditugaskan minimal 1 orang;
5. Menyertakan lampiran Company profile dan Akta Pendirian Perusahaan;
6. Pengusaha kena Pajak wajib melampirkan NPWP.
Perusahaan atau perorangan Penyedia Jasa Pembongkaran dan Penjualan Material Hasil Bongkaran dapat mengajukan surat minat kepada kami melalui PIC kami:
Fernawan Hersuryadi, S.IP (0819-1553-6281)
Surat Minat wajib menggunakan kop surat, stempel Perusahaan serta mencantumkan NPWP, NIB dan Email Perusahaan
Untuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) dapat diakses di link berikut: KAK Pengadaan Penyedia Jasa Pembongkaran & Penjualan Material Hasil Bongkaran
Informasi lebih lengkap dapat di akses melalui website: www.anindya.co.id
Kontribusi PT AMI dalam Business Matching Penguatan Ekosistem Kemitraan Guna Kemajuan Pendidikan Vokasi
PT AMI berperan serta dalam acara “Business Matching Penguatan Ekosistem Kemitraan” yang bertempat di Hotel Harper Malioboro Yogyakarta, Rabu (22/5).
Penyelenggara kegiatan ini adalah kolaborasi antara Dit. Mitras DUDI dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Vokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dalam rangka mewujudkan pendidikan vokasi yang senantiasa relevan dengan tuntutan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
Pendidikan vokasi masih memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik vokasi tentang kebutuhan DUDI sekarang ini. Business Matching ini menjadi cara strategis untuk membangun kerja sama dengan mitra industri, sehingga terjadi kesesuaian antara pendidikan vokasi dengan kebutuhan dalam DUDI.
Sebagai salah satu mitra industri yang turut dalam acara Business Matching ini, PT AMI berharap dapat memberikan kebermanfaatan untuk kemajuan pendidikan vokasi, menciptakan SDM yang unggul, dan pengembangan inovasi berdasarkan potensi daerah di DIY. Demikian halnya melalui kontribusi ini, PT AMI bisa mendapat manfaat dari inovasi yang dilakukan Pendidikan Vokasi untuk pertumbuhan dan perkembangan PT AMI.
Dalam wujud konsistensi dan tanggung jawab dalam merealisasikan harapan tersebut, PT AMI telah menandatangani MoU dengan Sekolah Vokasi UGM untuk mengadakan kerja sama di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian terutama dalam bidang pendidikan vokasi. Seremonial penandatangan MoU ini juga diikuti oleh 15 MoU baru lainnya dan dihadiri oleh 42 mitra industri lain di Yogyakarta.

Kolaborasi untuk Kebaikan: PT AMI dan Komunitas Lokal Bersinergi Membangun DIY
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tumbuh dan berakar di Daerah Istimewa Yogyakarta, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) terus berkomitmen untuk menjalankan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat. Melalui berbagai program dan kegiatan, PT AMI meyakini bahwa keberlanjutan perusahaan tidak hanya diukur dari pertumbuhan bisnis semata, tetapi juga dari sejauh mana manfaat yang dapat diberikan kepada lingkungan sosial dan komunitas lokal.
Sampai saat ini, PT AMI menjalankan beragam kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang menitikberatkan pada tiga pilar utama: penguatan hubungan sosial, pemberian kemanfaatan langsung bagi masyarakat, serta pelestarian lingkungan hidup. Kegiatan CSR PT AMI tidak hanya berwujud bantuan finansial, tetapi juga sebagai wujud nyata kepedulian dan kolaborasi antara perusahaan dengan berbagai lapisan masyarakat di DIY.

Salah satu bentuk kontribusi nyata adalah pemberian bantuan kepada institusi pemerintahan, pendidikan, dan masyarakat umum. Selain itu, acara bakti sosial menjadi agenda rutin setiap peringatan Hari Ulang Tahun PT AMI. Kegiatan ini dilakukan dengan mengunjungi panti asuhan, termasuk panti yang menaungi anak-anak penyandang disabilitas, serta menyerahkan bantuan kebutuhan pokok. Melalui kegiatan ini, PT AMI tidak hanya berbagi kebahagiaan, tetapi juga memperkuat ikatan sosial antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
Tak berhenti di situ, PT AMI juga aktif dalam kegiatan sosial keagamaan, seperti penyaluran hewan qurban, serta bantuan air bersih ataupun akses listrik di wilayah yang membutuhkan. Semua kegiatan tersebut menjadi wujud nyata semangat perusahaan untuk hadir sebagai mitra masyarakat dalam membangun kesejahteraan bersama.

Dengan semangat “Bersama Tumbuh dan Memberi Manfaat", PT AMI terus berupaya menjaga keseimbangan antara kemajuan bisnis dan tanggung jawab sosial. Kolaborasi dengan masyarakat bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari identitas perusahaan yang tumbuh dari tanah Yogyakarta dan berkomitmen untuk terus memberi arti bagi setiap langkah pembangunan di daerah ini.
“Kami percaya, pertumbuhan sejati adalah ketika kita dapat tumbuh bersama masyarakat dan lingkungan sekitar,” – PT Anindya Mitra Internasional.
PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI ADMINISTRASI DAN KUALIFIKASI TEKNIS PEMILIHAN ULANG MITRA KERJASAMA PEMANFAATAN MAL DAN HOTEL DI JALAN MALIOBORO
Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Mal Dan Hotel di Jalan Malioboro Nomor 52 - 58 Yogyakarta telah melaksanakan evaluasi dan klarifikasi dokumen kualifikasi administrasi dan kualifikasi teknis.
Pengumuman dan informasi selengkapnya dapat di lihat dalam link berikut : HASIL PEMILIHAN MITRA KERJASAMA PEMANFAATAN MAL DAN HOTEL DI JALAN MALIOBORO NOMOR 52 – 58 YOGYAKARTA.