Media & Informasi
Meriahkan Peringatan Kemerdekaan Indonesia, PT AMI Adakan Sepeda Gembira dan Pembagian Bendera Merah Putih
Yogyakarta, 14 Agustus 2024 – Seluruh manajemen dan karyawan PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) dengan semangat mengikuti acara sepeda gembira yang digelar untuk memeriahkan HUT ke-79 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Peserta yang berpartisipasi dalam acara sepeda gembira telah berkumpul di Kantor Holding PT AMI sebagai titik awal rute sepeda kali ini. Rute kegiatan Sepeda Gembira dilanjutkan ke Kompleks Kepatihan menyusuri Malioboro sampai ke titik nol dan kembali ke Kantor Holding PT AMI.
Sebagai Insan AMI, kegiatan bersepeda telah sering dilakukan setiap hari Rabu bertepatan dengan Program REHAT (Rabu Sehat). Program REHAT merupakan program yang mewajibkan seluruh manajemen dan karyawan untuk menggunakan sepeda atau transportasi publik dalam aktivitas kerja sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan serta keberpihakan dengan transportasi publik.
Adapun kegiatan Sepeda Gembira ini, diramaikan dengan kegiatan Pembagian Bendera Merah Putih yang untuk masyarakat disekitaran Jalan Malioboro menuju ke titik nol. Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih ini sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.10.1.1/2152/SJ dan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 200.1/3215.
Pembagian Bendera Merah Putih dan Sepeda Gembira ini bertujuan untuk membangkitan semangat berbangsa dan persatuan dalam menyambut kemerdekaan Indonesia di kalangan masyarakat.
Acara Sepeda Gembira peringatan HUT RI ke-79 tahun ini semakin meriah dengan pembagian doorprize bagi seluruh manajemen dan karyawann PT AMI diakhir acara.
Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI
Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.
Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.
Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.
Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Studi Tiru Ke PDAB Tirtatama DIY: Langkah Awal PT AMI Menuju Sinergi dan Peningkatan Layanan
PT AMI telah melaksanakan kunjungan ke PDAB Tirtatama DIY untuk melakukan Kegiatan Studi Tiru dalam upaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengoptimalan sistem operasional, Selasa (21/5).
Studi Tiru dilakukan oleh Bp. TM Fuad Hassan selaku Direktur Keuangan, bersama dengan tim manajerial dari divisi SDM, Umum, dan Keuangan. Kunjungan tersebut disambut baik oleh Bapak Setiawan Cahyono sebagai Direktur Umum PDAB Tirtatama DIY, berserta seluruh jajarannya.
Tujuan dari Kunjungan Studi Tiru ini adalah untuk memperoleh pemahaman tentang strategi yang telah diterapkan oleh PDAB Tirtatama DIY, terutama dalam pengelolaan SDM, administrasi, umum, dan manajemen keuangan. PT AMI berharap dapat menerapkan dan mengekplorasi langkah-langkah yang relevan guna peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam operasional perusahaan.
Selain sebagai usaha pengoptimalan fungsi, melalui transfer knowledge dan strategi diharapkan dapat tercipta sinergi antar PT AMI dan PDAB Tirtatama dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat. Menyadari pentingnya kerjasama antar BUMD dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, PT AMI memandang studi tiru ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun kemitraan.
Puncak Rangkaian HUT Republik Indonesia ke-79, PT AMI Adakan Acara Senam Sehat dan Donor Darah
Yogyakarta, 30 Agustus 2024 – Rangkaian Acara Peringatan HUT Republik Indonesia ke-79 tahun ini ditutup oleh PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) dengan kegiatan Senam Sehat dan Donor Darah yang digelar di kawasan Kantor Holding PT AMI Jalan Janti.
Sebelumnya, berbagai macam lomba digelar oleh PT AMI untuk memeriahkan rangkaian acara HUT RI ke-79 tahun mulai dari tanggal 14 – 16 Agustus 2024. Seluruh internal PT AMI dengan semangat mengikuti berbagai macam lomba seperti Bakiak, Egrang Bambu, Egrang Batok, hingga Voli Air yang diadakan pada halaman depan Kantor Holding PT AMI.
Selain menjadi acara penutup Rangkaian Acara Peringatan HUT Republik Indonesia ke-79 tahun, Senam Sehat dan Donor Darah menjadi kegiatan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi individu maupun sesama.
Peserta telah berkumpul di halaman depan Kantor Holding PT AMI sejak pukul 07.30 WIB untuk melaksanakan senam sehat terlebih dahulu. Tidak hanya dari Internal PT AMI, senam sehat ini juga diikuti oleh Dinas Pariwisata & Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DIY. Antusiasme semakin meriah ketika diadakan pembagian doorprize bagi peserta senam yang beruntung.
Kegiatan dilanjutkan dengan Donor Darah yang dimulai pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini didukung oleh PMI Kota Yogyakarta, yang menyediakan layanan dan tenaga medis untuk kelancaran kegiatan donor darah. Acara ini diikuti oleh internal PT AMI dan masyarakat umum, terkumpul 31 kantung darah dalam acara donor darah kali ini.
Terdapat juga layanan pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan mata gratis bagi seluruh peserta yang hadir, guna memastikan kesehatan peserta terjaga dengan baik.
Kegiatan Donor Darah ini sebagai bentuk nyata dari Internal PT AMI dan seluruh pendonor untuk ikut andil dalam membantu sesama. PT AMI berharap kegiatan Senam Sehat dan Donor Darah peringatan HUT RI ke-79 tahun ini, dapat berdampak positif bagi masyarakat dari segi kesehatan maupun pemenuhan kebutuhan darah di Yogyakarta.
%20(1).jpg)
*) Dokumentasi Senam Sehat
Sri Sultan HB X Lantik Dewan Direksi Baru PT AMI, Ditantang Tingkatkan PAD DI Yogyakarta
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik jajaran Dewan Direksi PT Anindya Mitra Internasional (AMI) periode 2023-2028 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (9/11/2023).
Tantangan pun diberikan Sultan pada jajaran direksi PT AMI yang baru, yakni meningkatkan laba bersih dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY.
Sekadar informasi, total aset PT AMI pada tahun 2022 mencapai Rp 55,26 Miliar dengan laba bersih setelah pajak sebesar Rp 1,57 Miliar.
Salah satu BUMD milik Pemda DIY ini, memiliki dewan direksi baru, sebagai bentuk Organizational Recharge.
Berdasarkan SK Gub. No. 369/KEP/2023, Priyatno Bambang Hernowo menduduki posisi Direktur Utama, TM. Fuad Hassan sebagai Direktur Keuangan, dan Suryo Albar sebagai Direktur Operasional.
Mereka dipilih berdasarkan fit and proper test, melalui pencermatan dari aspek-aspek profesionalisme dan kompetensi, serta penjabaran visi-misi ke dalam strategic planning dan langkah-langkah operasional.
Sri Sultan mengatakan, Dewan Direksi PT AMI yang menjabat melalui lelang terbuka tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai laba.
Peningkatan laba tersebut, dapat diupayakan dengan optimalisasi berbagai aset yang dimiliki PT. AMI, antara lain Hotel Jogja Loman (Ex Prime Plaza), sebagian Hotel Maliabara, Kawasan Telogo Putri, Taman Bermain Kaliurang, Villa-Villa Di Kaliurang, Ex-Sagan Resto, Bangunan Mirota Batik, dan beberapa aset tanah atau bangunan gedung lainnya.
“Jajaran Direksi diharapkan dapat meningkatkan diversifikasi produk, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, meningkatkan kemampuan pemasaran, serta upaya lain yang sekiranya diperlukan untuk menjaga kesehatan ekonomi PT AMI,” kata Sultan.
Pasca pelantikan ini, Sri Sultan mengharuskan jajaran direksi bergerak cepat untuk merumuskan tata hubungan kerja organ perseroan, menyusun rencana bisnis, menyusun rencana kerja perusahaan dan mempersiapkan kerjasama dengan mitra-mitra potensialnya. Semua itu, harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hal ini perlu dilakukan, mengingat, PT AMI yang merupakan BUMD Pemda DIY yang sejak tahun 1987 telah menjadi gabungan beberapa Perusahaan Daerah.
Unit bisnis PT AMI meliputi realty, transportasi, pariwisata, percetakan, air minum dan pertambangan. Tentunya kesemuanya ini adalah ujung tombak pelayanan pada kebutuhan primer masyarakat.
Usia dilantik, Priyatno menjabarkan, sesuai dengan arahan Sri Sultan, ia dan tim berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada warga DIY. Selain itu, alam sisi ekonomi, dapat pula meningkatkan PAD.
Menurutnya, dengan masuknya Dewan Direksi baru ini, PT AMI memiliki capacity development internal, untuk meningkatkan performanya.
“Kami akan menjalankan pesan-pesan beliau (Sri Sultan) sehingga korporasi ini akan lebih baik lagi dalam hal kinerjanya. Kinerja yang utama yaitu pelayanan, kemudian aspek bisnisnya, sisi laba, sisi aset dan PAD,” ujar Priyatno.
Disinggung mengenai operasional Trans Jogja, Priyatno mengatakan, unit tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Trans Jogja berupaya memberikan layanan transportasi sebaik-baiknya, dengan 128 armada.
“Dari sisi operasional kami memang harus meningkatkan kinerja dari trans Jogja sehingga ultimate-nya adalah load factornya akan naik,” ungkap Priyatno.
Ditanya mengenai kemungkinan untuk menambah rute terkait dengan Sumbu FIlosofi, Priyatno mengaku belum menemukan urgensi akan hal tersebut. Apalagi mengingat armada saat ini masih belum memungkinkan untuk menambah rute.
“Armada saat ini kami pakai yang lama, jadi masih ada sekitar 7 tahun. Dari sisi maintenance-nya harus lebih baik agar kinerjanya bisa tetap maksimal. Itu dulu yang kami dahulukan,” tutup Priyatno. (Han)
Sumber : jogja.tribunnews.com