Media & Informasi
Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI
Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.
Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.
Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.
Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
PT AMI Berhasil Raih Sertifikat ISO 9001:2015 Sebagai Langkah Perkuat Sistem Manajemen Mutu Perusahaan
Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menerima penyerahan sertifikat ISO 9001:2015 yang diserahkan langsung oleh Bp. Habib Krisna Wijaya selaku Kepala PT Sucofindo Cabang Semarang. Sertifikat ISO 9001:2015 ini diserahkan bersamaan dengan acara TransJogja Run 2025, Minggu (23/02/2025).
Proses untuk mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015 ini telah dilakukan oleh PT AMI sejak 2 Agustus 2024 lalu yang dimulai dengan kegiatan pendampingan oleh Sekolah Vokasi UGM. Audit internal untuk pemantauan penerapan SMM ISO 9001:2015 juga sudah dilaksanakan setiap triwulan sekali yang dimulai pada November 2024 lalu.
PT AMI pun telah menjalani kegiatan audit eksternal ISO 9001:2015 yang dilaksanakan oleh PT Sucofindo sebagai lembaga sertifikasi ISO, dengan dua tahapan. Tahap pertama dilaksanakan pada 16-17 Januari 2025 yang berfokus pada kelengkapan dokumen prasyarat sertifikasi. Sedangkan, tahap kedua yang dilaksanakan pada 22-24 Januari 2025 ini lebih berfokus pada kelayakan dan efektivitas penerapan Sistem Manajemen Mutu untuk memenuhi sertifikasi.
Bp. Habib Krisna Wijaya dalam acara penyerahan sertifikasi menyampaikan ucapan selamat dan harapan akan kemajuan baik dari PT AMI yang telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2015.
“Harapannya melalui sertifikat ini, PT AMI bisa semakin berkembang dan keberlanjutannya semakin jaya” jelas Bp. Habib Krisna Wijaya saat akan menyerahkan sertifikat ISO 9001:2015.
Dengan pencapaian sertifikasi ISO 9001:2015 ini, PT AMI berharap dapat terus meningkatkan efisiensi dalam proses bisnis dan kualitas manajemen sehingga dapat memberikan kontribusi lebih terhadap pemangku kepentingan terkait.
Komitmen Tingkatkan Kualitas, PT AMI Adakan Kegiatan Pendampingan ISO 9001:2015
Dalam upaya menjamin kualitas layanan dan produk yang terstandarisasi, PT Anindya Mitra Internasional mengadakan kegiatan pendampingan untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang sesuai dengan standar ISO 9001:2015. Kegiatan pendampingan yang telah dimulai sejak 2 Agustus 2024 lalu, yang dikoordinir oleh bagian bagian QHSE (Quality, Health, Safety and Environment) PT AMI dan didampingi oleh konsultan dari Sekolah Vokasi UGM hingga audit eksternal selesai.
Selama kegiatan berlangsung, peserta yang merupakan perwakilan dari manajerial PT AMI, diberikan pemahaman mengenai standar ISO 9001:2015 dengan berfokus pada sistem manajemen mutu. Peserta kegiatan juga aktif berdiskusi dan diberikan pendampingan terkait pemenuhan syarat dan aturan yang menjadi acuan dalam melakukan sertifikasi ISO 9001:2015.
PT AMI juga telah melaksanakan audit internal pada November 2024 lalu, dan akan secara konsisten melakukan audit setiap triwulan untuk memantau perkembangan penerapan SMM ISO 9001:2015 secara berkelanjutan. Sedangkan, audit eksternal direncanakan pelaksaannya pada akhir tahun ini.
Standar ISO 9001:2015 ini merupakan acuan yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO), sehingga PT AMI diharapkan dapat memiliki sistem manajemen mutu yang berkualitas dan memenuhi standar internasional. Selain itu, kegiatan pendampingan ini sebagai langkah maju bagi PT AMI untuk meningkatkan kepercayaan sekaligus memastikan kesesuaian antara kebutuhan pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya yang didasarkan dengan persyaratan standar yang berlaku.
Untuk memastikan kelancaran dalam implementasi standar ISO 9001:2015, PT AMI berkomitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 pada seluruh proses bisnis organisasi secara konsisten, berkelanjutan, dan menghasilkan perbaikan. Komitmen ini ditandatangani oleh Direksi dan Karyawan PT AMI dalam surat pernyataan pada tanggal 28 Agustus 2024.

Sinergi Budaya dan Teknologi: PT AMI Terapkan QRIS Tap di Trans Jogja
YOGYAKARTA, 5 Agustus 2025 — PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) yang mendapat penugasan mengoperasikan Sistem Angkutan Perkotaan Trans Jogja menjadi bagian dari implementasi sistem pembayaran QRIS Tap Sektor Transportasi yang diinisiasi oleh Bank Indonesia di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peluncuran QRIS Tap dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, bersamaan dengan dimulainya Kick Off Nasional QRIS Jelajah Indonesia 2025.
QRIS Tap merupakan inovasi pembayaran berbasis teknologi Near Field Communication (NFC) yang memungkinkan transaksi lebih cepat, aman, dan efisien tanpa perlu memindai kode secara manual. Penerapan sistem ini sejalan dengan komitmen PT AMI dalam mendukung transformasi digital transportasi publik yang adaptif terhadap kemajuan teknologi sekaligus menghormati nilai-nilai budaya lokal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Herndarta, serta mitra strategis lainnya.

Dalam sambutannya, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa Yogyakarta memiliki kekhasan dalam memadukan teknologi modern dengan nilai-nilai budaya yang adiluhung. “Kita menyebutnya sebagai bentuk dari kecerdasan budaya, yakni kearifan dalam mengelola perubahan tanpa kehilangan jati diri,” tegas Sri Sultan saat meresmikan peluncuran QRIS Tap dan Kick Off QRIS Jelajah Indonesia 2025.
Sebagai bentuk komitmen terhadap inovasi layanan, PT AMI bersama para mitra operator telah menyelesaikan proses integrasi QRIS Tap di seluruhalat pembayaran di armada dan halte Trans Jogja. Kini, pelanggan dapat melakukan pembayaran dengan mudah menggunakan fitur tap pada dompet digital atau mobile banking yang mendukung QRIS Tap berbasis NFC, baik di halte maupun di dalam bus.
Dengan sistem ini, pengguna hanya perlu mendekatkan ponsel ke alat pemindai (tanpa memindai kode QR), sehingga proses transaksi menjadi lebih cepat, aman, dan praktis.
Implementasi QRIS Tap ini sebagai bagian dari meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk layanan transportasi publik Trans Jogja dan mempercepat terciptanya ekosistem digital yang inklusif dan ramah budaya di Yogyakarta.

PT AMI Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebaran Guna Kurangi Risiko Bencana di Lingkungan Kerja
Yogyakarta, 30 Agustus 2024 – PT AMI mengadakan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran di Lingkungan Kerja yang bertempat di halaman depan Kantor Holding PT AMI Jalan Janti KM 4.
Pelatihan ini dikoordinir oleh bagian QHSE (Quality, Health, Safety and Environment) PT AMI. Menurut SPV QHSE, Bp. Andri, pelatihan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas Emergency Response Team (ERT) guna mengurangi resiko dan penanggulangan ketika terjadi kebakaran di lingkungan kerja.
Peserta pelatihan ini diambil dari beberapa perwakilan Internal PT AMI yakni bagian Rumah Tangga, Umum, Kerja Sama, Unit Bisnis Realty dan Satpam.
Acara pelatihan diawali dengan pemaparan materi dasar mengenai penyebab kebakaran, cara pengendalian kebakaran, dan cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dijelaskan oleh pemateri. Tidak hanya sekedar teori, peserta pelatihan juga diajak untuk praktik langsung memadamkan api yang dilakukan menggunakan kain basah dan APAR.
Pelatihan ini diadakan untuk memastikan bahwa karyawan PT AMI mendapatkan ketrampilan dan pengetahuan tentang prosedur standar dalam penanggulangan kebakaran, sehingga dapat terjadi respon yang efisien dan terkoordinasi dalam situasi darurat. Dengan demikian, perusahaan dapat meminimalkan risiko, melindungi keselamatan seluruh karyawan, dan menjaga produktivitas pada tempat kerja dalam situasi apapun.