Media & Informasi
Webinar Pustral UGM, Dirut PT AMI Dukung Usaha Dekarbonisasi Melalui Transportasi Publik
Yogyakarta, 31 Juli 2024 – Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM menyelenggarakan webinar dalam rangka peringatan HUT ke-23 tahun Pustral UGM dengan tema “Transportasi Hijau, Dekarbonisasi dan Pembangunan Berkelanjutan: Kenyataan, Harapan, dan Tantangan”.
Webinar ini menyoroti tentang berbagai aspek terkait dengan dekarbonisasi serta strategi-strategi yang diterapkan untuk mencapainya, termasuk realisasi dan tantangan yang dihadapi dalam proses peralihan energi di sektor transportasi.
Dalam perkembangannya, dekarbonisasi sektor transportasi di Indonesia masih memiliki banyak tantangan. Webinar ini juga menjadi ajang berdiskusi dari berbagai pihak tentang isu dekarbonisasi tersebut.
Sambutan dari Kepala Pustral UGM, Bp. Ikaputra juga berharap dengan adanya webinar ini sebagai upaya untuk meningkatkan dan mengampanyekan tentang transportasi hijau di Indonesia.
Acara webinar ini mendatangkan pembicara dari stakeholder transportasi, yakni Bp. Pandu Yunianto selaku Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan, Kementrian Perhubungan, Bp. Syaripudin selaku Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bp. Muh. Sahli selaku EVP Perencanaan Strategis PT KAI Persero, dan Bp. Tumiran selaku Tenaga Ahli Pusat Studi Energi UGM.
Sebagai pengelola layanan angkutan umum bersubsidi Trans Jogja, Bp. Priyatno Bambang Hernowo selaku Diretur Utama PT AMI menjadi salah satu pembicara dalam webinar ini.
Pandangan tentang peran transportasi publik sebagai usaha dekarbonisasi, serta berbagai tantangan dan dukungan yang dibutuhkan dalam pengelolaan sistem transportasi publik dibahas dalam webinar tersebut.
Bp. Priyatno Bambang Hernowo juga menekankan tentang pentingnya keberpihakan dari berbagai kalangan terhadap keberlangsungan transportasi publik. Ia menjelaskan bahwa keberpihakan dari masyarakat & pemangku kepentingan terhadap transportasi publik akan berpengaruh dalam pengurangan emisi karbon di Indonesia
Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
PT AMI Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Perkuat Tata Kelola dan Strategi Pertumbuhan Berkelanjutan
Yogyakarta — PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025 pada Sabtu, 9 Mei 2026 di Lakeswara Meeting Room, Loman Park Hotel Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Ibu Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T, selaku kuasa pemegang saham Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Bapak Eka Budi Harjana selaku Pemegang Saham dari Koperasi Karyawan Bakti Sejahtera Mandiri, Dewan Komisaris, Direksi, perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DIY selakuk Pembina BUMD, serta pihak terkait lainnya.
RUPS menjadi forum strategis perusahaan dalam menyampaikan laporan tahunan, laporan keuangan audited, evaluasi kinerja perusahaan, hingga pembahasan berbagai agenda penting yang berkaitan dengan penguatan tata kelola perusahaan dan arah pengembangan usaha PT AMI ke depan.
Dalam pemaparannya, Direksi PT AMI menyampaikan bahwa sepanjang tahun buku 2025 perusahaan berhasil mencatatkan kinerja positif di berbagai sektor usaha. Pendapatan usaha perusahaan tercatat mencapai Rp124,3 miliar atau mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp105,7 miliar. Sementara itu, laba bersih perusahaan mencapai Rp7,65 miliar.
Kinerja tersebut ditopang oleh kontribusi sejumlah unit usaha, khususnya sektor transportasi dan pertambangan yang menunjukkan pertumbuhan signifikan. Selain itu, unit usaha realty turut memberikan kontribusi besar terhadap laba perusahaan.
Tidak hanya dari sisi finansial, PT AMI juga terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola perusahaan melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG). Berbagai instrumen tata kelola telah diterapkan, di antaranya Board Manual, Audit Charter, Whistleblowing System, Code of Conduct, serta penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal perusahaan.

Dalam aspek operasional dan pengembangan perusahaan, PT AMI juga melaksanakan sejumlah program strategis selama tahun 2025. Program tersebut meliputi pengembangan digital ecosystem melalui penerapan Enterprise Resource Planning (ERP), pengembangan sumber daya manusia melalui program magang dan penelitian, pemanfaatan aset idle perusahaan, hingga pengisian posisi vacant berdasarkan kebutuhan organisasi.
Pada kesempatan tersebut, RUPS juga membahas dan memberikan persetujuan terhadap laporan keuangan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Agus Wahyono. Berdasarkan hasil audit, laporan keuangan PT AMI dinyatakan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Selain pembahasan laporan tahunan dan laporan keuangan, RUPS turut membahas agenda strategis lainnya, di antaranya persetujuan penghapusan piutang, penghapusan utang, dan penghapusan aset sebagai bagian dari langkah penataan administrasi dan penguatan kesehatan perusahaan.
PT AMI juga menyampaikan berbagai tindak lanjut yang telah dilakukan perusahaan dalam penanganan saldo dormant, termasuk penelusuran data, pemetaan aset dan piutang, konfirmasi kepada pihak terkait, serta penguatan sistem administrasi dan pengawasan internal.
Dalam agenda alokasi laba bersih tahun buku 2025, perusahaan mengusulkan pembagian laba untuk dividen/PAD Pemerintah Daerah DIY, cadangan umum, jasa produksi karyawan, tantiem pengurus, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan.
Selain itu, pemegang saham juga memberikan persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik Agus Wahyono untuk melakukan audit laporan keuangan tahun buku 2026.
Melalui pelaksanaan RUPS Tahun Buku 2025 ini, PT AMI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kinerja usaha, serta mendorong transformasi perusahaan yang adaptif, profesional, dan berkelanjutan.
Dengan sinergi antara pemegang saham, Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh insan perusahaan, PT AMI optimis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen PT AMI dalam Meningkatkan Ketahanan Perusahaan Lewat Manajemen Risiko yang Andal
Yogyakarta, 28 Oktober 2025 — PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Manajemen Risiko. Kegiatan ini diselenggarakan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY sebagai narasumber, yang dilaksanakan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan Bimtek ini merupakan bagian dari upaya PT AMI untuk memastikan bahwa setiap unit kerja mampu mengenali, mengelola, dan memitigasi risiko secara efektif dalam menjalankan kegiatan operasional. Dengan kondisi dunia usaha yang terus berubah, kemampuan mengelola risiko menjadi kunci penting agar perusahaan tetap tangguh, adaptif, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Bapak TM. Fuad Hassan, S,E. M.M., menyampaikan bahwa penerapan sistem manajemen risiko bukan hanya sebatas kewajiban tata kelola, melainkan juga bagian dari budaya kerja perusahaan. “Manajemen risiko membantu kita berpikir lebih antisipatif, tidak hanya bereaksi terhadap masalah yang muncul, tetapi juga mencegah potensi risiko sejak dini,” ungkap beliau.
Sesi materi yang disampaikan oleh tim BPKP DIY memberikan pemahaman mendalam tentang konsep, tahapan, dan penerapan sistem manajemen risiko yang sesuai dengan standar nasional. Peserta diajak memahami bagaimana mengidentifikasi risiko strategis, operasional, keuangan, hingga reputasi yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan produktif. Beberapa peserta dari unit usaha PT AMI aktif menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman mengenai tantangan yang mereka hadapi dalam penerapan manajemen risiko di lapangan. Tim BPKP menanggapi setiap pertanyaan dengan jelas dan memberikan arahan yang aplikatif, sehingga peserta memperoleh gambaran konkret tentang langkah-langkah perbaikan yang bisa dilakukan di lingkungan kerja masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh insan PT AMI memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya manajemen risiko serta mampu mengintegrasikan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses bisnis. Tidak hanya itu, Bimtek ini juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara PT AMI dan lembaga pengawasan seperti BPKP dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya bimbingan teknis ini, PT AMI menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi menjadi perusahaan daerah yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi dinamika tantangan bisnis di masa depan. Penerapan manajemen risiko yang andal akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan usaha, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, serta mendukung pencapaian visi PT AMI sebagai perusahaan yang tangguh dan berdaya saing tinggi.
Komitmen dalam Menjaga Alam: PT AMI di Merti Umbul Temanten
Yogyakarta, 17 Juni 2025 – PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) mengikuti Upacara Adat Merti Umbul Temanten yang digelar oleh Pemerintah Kalurahan Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman. Tradisi tahunan ini diselenggarakan sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas keberadaan sumber mata air yang telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat dan doa agar sumber mata air dapat lestari.
Rangkaian kegiatan diawali pada Senin malam (16/6) dengan pelaksanaan tirakatan di Kopi Joglo. Puncak acara berlangsung pada Selasa (17/6) dengan agenda kenduri, pengambilan air dari sumber mata air Umbul Lanang oleh Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) yang kemudian diserahkan kepada pengguna, termasuk PT AMI, sebagai simbolisasi kolaborasi untuk menjaga kelestarian umbul, serta penanaman pohon di area Umbul Temanten.

*) Dokumentasi prosesi penanaman pohon dalam Upacara Adat Merti Umbul Temanten
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Utama PT AMI, Bapak Priyatno Bambang Hernowo, didampingi Manager Unit PAP, Ibu Rina Yuwana, Supervisor Unit Air Minum, Bapak Jumadi, serta jajaran perwakilan Unit Air Minum PT AMI.
Sebagai sumber mata air yang digunakan oleh Unit Air Minum PT AMI dalam mendukung penyediaan layanan air bersih di wilayah Kaliurang, Umbul Temanten memiliki peran strategis dan bernilai ekologis tinggi. Keterlibatan PT AMI dalam upacara ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan terhadap pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan yang berbasis kolaborasi dengan masyarakat.

*) Dokumentasi prosesi penyerahan air dari sumber mata air Umbul Lanang
Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI
Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.
Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.
Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.
Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.