Media & Informasi
PT AMI Perkuat Komitmen dalam Membangun Transportasi Berkelanjutan pada Harhubnas 2025
Yogyakarta, 17 September 2025 – PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), hadir dalam upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 yang diselenggarakan di Terminal Giwangan. Sebagai bagian dari Masyarakat Perhubungan, kehadiran Direktur Utama dan Manajer Transportasi PT AMI menunjukan komitmen perusahaan untuk berperan aktif dalam mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada keselamatan.
Dalam amanatnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyampaikan pesan Menteri Perhubungan RI yang menekankan Harhubnas sebagai momentum untuk merefleksikan diri dan memberikan apresiasi bagi seluruh insan transportasi yang memastikan layanan berjalan dengan selamat, aman, dan nyaman. Semangat “Bakti Transportasi untuk Negeri” ini menjadi landasan bagi PT AMI dalam menjalankan operasionalnya.

Mendukung semangat tersebut, Direktur Utama PT AMI, Priyatno Bambang Hernowo, turut menyampaikan pesan melalui video. "Peringatan Hari Perhubungan Nasional tahun ini menjadi momentum untuk kembali menguatkan semangat pengabdian dan komitmen bersama dalam mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada keselamatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, semangat ini harus menjadi landasan dalam memperkuat komitmen membangun sistem transportasi yang ramah lingkungan, efisien, aman, dan berdaya saing global. Hernowo juga menegaskan kembali peran strategis transportasi sebagai pilar utama dalam mendorong konektivitas antardaerah serta pemerataan pembangunan di DIY.
Sebagai bukti nyata dari komitmennya, PT AMI menerima penghargaan sebagai perusahaan angkutan perkotaan kategori tertib administrasi. Penghargaan ini menjadi picuan untuk mengelola operasional Angkutan Perkotaan Trans Jogja untuk lebih baik, nyaman, inklusif dan aman. Sehingga mampu menjadi solusi mobilitas masyarakat di DIY.
Dengan pencapaian ini, PT AMI semakin termotivasi untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan. Harhubnas 2025 menjadi pengingat bagi seluruh insan perhubungan di PT AMI untuk terus mengabdi dan berkontribusi demi masa depan transportasi Indonesia yang lebih baik, berkelanjutan, dan adil.
Postingan Terkait
Baca Juga Postingan Lainnya
Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI
Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.
Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.
Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.
Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro Nomor 52 - 58 Yogyakarta
Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro Nomor 52 - 58 Yogyakarta
Nomor: 00.10.7./2886
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan PT. Anindya Mitra Internasional akan melaksanakan pemilihan mitra kerjasama (KSP) Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro nomor 52 - 58 Yogyakarta. Adapun untuk pengumuman administrasi dan teknis, tata cara dan jadwal pemilihan dapat dilihat pada link berikut ini: Administrasi, tata cara dan jadwal Pemilihan Mal dan Hotel. Selain itu, informasi mengenai hal tersebut diatas dapat diakses melalui https://jogjaprov.go.id/ atau https://bpka.jogjaprov.go.id/ atau www.anindya.co.id
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pemilihan Mitra KSP melalui telpon (0274) 562811 Ext. 1326 - 1328 atau nomor handphone 0823 2565 3700.
Yogyakarta, 7 Mei 2024
Ketua Panitia Pemilihan Mitra KSP Mal dan Hotel yang terletak di Jalan Malioboro nomor 52 - 58 Yogyakarta
Ttd
Diskusi dengan Pemangku Kepentingan TransJogja, PT AMI Diskusi untuk Pengembangan Layanan
Yogyakarta, 27 Maret 2024 - PT Anindya Mitra Internasional selaku operator TransJogja mengadakan diskusi dengan pelanggan dan pemerhati layanan TransJogja yang dilaksanakan di Sekar Kedhaton Restaurant, Yogyakarta.
Diskusi dengan pelanggan dan pemerhati TransJogja ini dihadiri oleh Direktur Utama PT Jogja Tugu Trans Bp. Agus Andrianto, Direktur Utama PT AMI Bp. Priyatno Bambang Hernowo, Direktur Operasional Bp. Suryo Albar, Manager Transportasi PT AMI Bp. Wahyu Saktiaji, dan Staff Unit Bisnis Transportasi PT AMI.
Diskusi ini salah satu bentuk komitmen PT AMI untuk melakukan pengembangan layanan TransJogja dengan mendapatkan masukan dari pelanggan dan pemerhati layanan TransJogja. Pelanggan yang dilibatkan dalam forum ini berasal dari berbagai kalangan seperti pelajar, mahasiswa, komunitas, dan masyarakat umum. Hal ini menunjukan beragamnya socioeconomic status dari pelanggan TransJogja. Komunitas yang hadir @pedestrianjogja dan @transportforyogya.
Direktur Operasional Bp. Suryo Albar menyampaikan, pelanggan TransJogja secara internal akan memberikan masukan kritis untuk perbaikan layanan TransJogja, sekaligus menjadi kelompok yang memberikan informasi seimbang terkait layanan TransJogja.
Dalam diskusi ini, pelanggan dan pemerhati yang hadir menyampaikan masukan dan keluhan mereka terkait dengan TransJogja. Secara garis besar keluhan dan masukan perbaikan dikelompokan terkait dengan Armada, Kru Bus, Halte, Route, Headway serta Ketepatan Waktu. Layanan ini juga dikelompokan dalam klaster Major-Minor dan Urgent-Kurang Urgent.
Forum ini menjadi embrio untuk pembentukan Forum Pelanggan TransJogja yang akan menjadi mitra strategis dalam perbaikan dan pengembangan TransJogja.

*Dokumentasi diskusi dengan pelanggan TransJogja, tanggal 27 Maret 2024.
PENGUMUMAN VERIFIKASI TAGIHAN
Dalam rangka penataan administrasi keuangan dan penelaahan kembali kewajiban perusahaan yang telah lama tercatat dalam pembukuan (dormant liabilities), PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) mengundang pihak-pihak yang merasa memiliki tagihan kepada PT AMI untuk melakukan verifikasi dan pencocokan tagihan. Adapun Pihak yang tercatat dalam pembukuan antara lain:
Bumi Pembangunan Pertiwi, Mr. Kim, PT MSA, PT Calmic Indonesia, CV Kencana, UD Tiwi Karma, UD Adipura, CV Anugrah Astika Jaya, PT Asuransi Bumi Putera, Buana Mas, Jogja Kristal Sejati, Joko Tempel, Mahkota, PT Multichem Prima Nusa, Mulya Asri, Toko 12 Semarang, Yoga, Waringin Jati, Centra Grafika, Spectrum, Spotindo, Varia Usaha, Podo Asih Transport, UD Gumelar (Bp. Sukamdi), Kurnia Tama, Taqwa (Truck Luar), Magnet Bumi Motor, Linus Transport, TK Parkesit, Supplier Bahan Baku Bedoyo, Pom Bensin, CV Lestari, UD PS, Wardoyo Karung Delanggu, Darma Putra Wahana, PT Pratama, Rochmadi (Kapur), Anwar, Bpk. Haryanto (TK), PA Bimi Jaya Transporindo, Ibu Pardi, Sukamdi (Truck), Trading KP 16 A, Trading KP 20, Trading KP 40, Trading Zeolit 120, KDS (Pembelian Karung), Agus (Kapur Bedoyo), Sahabat Kios, Ibu Murti, Bp. Maman, PT Multi Glasindo Mulia (MGM), dan Sodikin.
Pihak terkait dimohon menyampaikan konfirmasi tagihan beserta dokumen pendukung yang sah kepada PT AMI. Alamat Kantor : PT Anindya Mitra Internasional, Kompleks JEC Jl. Janti Km. 4, Gedongkuning, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Email: sekretariat@anindya.co.id, Telp: (0274) 451034 / (0274) 451035. Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak terdapat konfirmasi yang dapat diverifikasi, maka perusahaan dapat melakukan penyesuaian administrasi atas pencatatan kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan.
PT AMI
MANAJEMEN