Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

PENGUMUMAN PENJUALAN ASET PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL

Media & Informasi

PENGUMUMAN PENJUALAN ASET PT ANINDYA MITRA INTERNASIONAL

Kesempatan Memiliki Berbagai Aset PT Anindya Mitra Internasional

 

PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) membuka kesempatan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, maupun badan usaha untuk mengikuti proses Penjualan Aset Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan perusahaan.

Penjualan dilaksanakan secara *terbuka, transparan, kompetitif, dan akuntabel, dengan mekanisme penyampaian penawaran harga oleh peserta.

 

Kategori Aset

Penjualan dibagi menjadi 3 (tiga) klaster, yaitu:

Klaster 1 – Elektronik

Meliputi antara lain: AC, Kipas Angin, Blender, Speaker, Printer, CPU, Monitor, Tape, Peralatan elektronik lainnya.

 

Klaster 2 – Furniture

Meliputi antara lain: Meja, Kursi, Lemari, Dipan, Sofa, Rak, Perabot kantor lainnya.

 

Klaster 3 – Mesin & Peralatan

Sub A. Mesin Percetakan

meliputi mesin2 percetakan seperti Mesin Cetak Komori, Mesin Cetak Numerator Merk Heidelberg, Mesin Plong, Mesin Cetak Offset Solna, Mesin Cetak Toko, dll.

Sub B. Mesin dan Peralatan lain

meliputi kitchen set, mesin pendingin, mesin potong rumput, pompa air, timbangan, mesin dan peralatan kerja lainnya.

 

 

Sistem Penjualan

Peserta dapat mengikuti penawaran:

  • Seluruh klaster atau
  • Salah satu klaster/sub klaster saja.

Pemenang akan ditetapkan berdasarkan penawaran harga tertinggi yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

 

Cara Mengikuti:

Calon peserta dipersilakan menyampaikan: Surat Minat

serta menghubungi Tim Penjualan Aset PT AMI melalui: (0274) 451034. Batas waktu pengiriman Surat Minat hari Jumat, 24 Juli 2026

 

Download Format Surat Minat

Format Surat Minat dapat diunduh pada tautan berikut: Formulir Surat minat

 

 

Informasi Lebih Lanjut

PT Anindya Mitra Internasional

Kompleks JEC, Jl. Raya Janti KM 4, Gedongkuning, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta

(0274) 451034

 

 

Mari manfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh berbagai aset perusahaan dengan mekanisme yang terbuka, transparan, dan kompetitif.

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
01 November 2025

Komitmen PT AMI dalam Meningkatkan Ketahanan Perusahaan Lewat Manajemen Risiko yang Andal

Yogyakarta, 28 Oktober 2025 — PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Manajemen Risiko. Kegiatan ini diselenggarakan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY sebagai narasumber, yang dilaksanakan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan Bimtek ini merupakan bagian dari upaya PT AMI untuk memastikan bahwa setiap unit kerja mampu mengenali, mengelola, dan memitigasi risiko secara efektif dalam menjalankan kegiatan operasional. Dengan kondisi dunia usaha yang terus berubah, kemampuan mengelola risiko menjadi kunci penting agar perusahaan tetap tangguh, adaptif, dan berkelanjutan.

                                                                                           

Dalam sambutannya, Bapak TM. Fuad Hassan, S,E. M.M., menyampaikan bahwa penerapan sistem manajemen risiko bukan hanya sebatas kewajiban tata kelola, melainkan juga bagian dari budaya kerja perusahaan. “Manajemen risiko membantu kita berpikir lebih antisipatif, tidak hanya bereaksi terhadap masalah yang muncul, tetapi juga mencegah potensi risiko sejak dini,” ungkap beliau.

Sesi materi yang disampaikan oleh tim BPKP DIY memberikan pemahaman mendalam tentang konsep, tahapan, dan penerapan sistem manajemen risiko yang sesuai dengan standar nasional. Peserta diajak memahami bagaimana mengidentifikasi risiko strategis, operasional, keuangan, hingga reputasi yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan.

                                                                                                               

Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan produktif. Beberapa peserta dari unit usaha PT AMI aktif menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman mengenai tantangan yang mereka hadapi dalam penerapan manajemen risiko di lapangan. Tim BPKP menanggapi setiap pertanyaan dengan jelas dan memberikan arahan yang aplikatif, sehingga peserta memperoleh gambaran konkret tentang langkah-langkah perbaikan yang bisa dilakukan di lingkungan kerja masing-masing.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh insan PT AMI memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya manajemen risiko serta mampu mengintegrasikan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses bisnis. Tidak hanya itu, Bimtek ini juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara PT AMI dan lembaga pengawasan seperti BPKP dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

                                                                          

Dengan adanya bimbingan teknis ini, PT AMI menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi menjadi perusahaan daerah yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi dinamika tantangan bisnis di masa depan. Penerapan manajemen risiko yang andal akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan usaha, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, serta mendukung pencapaian visi PT AMI sebagai perusahaan yang tangguh dan berdaya saing tinggi.

Oleh Admin
16 Maret 2026

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Oleh Admin
18 Juli 2024

Kunjungan Kerja ke PT Taru Martani, Perkuat Kerja Sama Antar BUMD DIY

Yogyakarta, 18 Juli 2024 – Pihak PT AMI melakukan kunjungan ke Kantor PT Taru Martani yang berlangsung selama kurang lebih satu jam. 

Kunjungan ini bertujuan untuk membuka peluang kerja sama antara kedua belah pihak, yang diharapkan dapat menjadi sinergi BUMD DIY dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. 

Jajaran Direksi dan perwakilan PT AMI disambut hangat oleh Direktur Utama PT Taru Martani, Bp. Widayat Joko Priyanto; Direktur Keuangan & Umum PT Taru Martani, Ibu Anis Richana; dan Kepala Divisi Pemasaran & Umum, Bp. Slamet.

Dalam kunjungan ini, Direksi PT AMI juga menyampaikan selamat kepada Bp. Widayat Joko Priyanto selaku Direktur Utama PT Taru Martani, Ibu Anis Richana selaku Direktur Keuangan dan Umum PT Taru Martani, serta Bp. Mokhamad Jamaludin selaku Komisaris Utama PT Taru Martani yang baru saja dilantik pada 9 Juli 2024 lalu di Bangsal Kepatihan. 

Pihak PT AMI juga mengajukan kerja sama terkait penawaran jasa percetakan untuk kemasan cerutu yang diproduksi oleh PT Taru Martani. Selain itu, PT AMI menyampaikan rencana pembangunan kantor baru yang berlokasi di kawasan Baciro, sebelah kantor PT Taru Martani.

Saat ini, PT Taru Martani bergerak dalam beberapa jenis bisnis. Dalam diskusi, Pihak PT Taru Martani menyampaikan bahwa selain mengola bisnis inti sebagai produsen cerutu dan Tembakau Iris Sauce (TIS), perusahaan tersebut juga mengembangkan bisnis café dan resto. PT Taru Martani juga melakasanakan penugasan dari Pemda DIY terkait pengelolaan cadangan pangan DIY dan akan mengembangkan bisnis di sektor komoditi pertanian.

 

 

Oleh Admin
31 Juli 2024

Webinar Pustral UGM, Dirut PT AMI Dukung Usaha Dekarbonisasi Melalui Transportasi Publik

Yogyakarta, 31 Juli 2024 – Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM menyelenggarakan webinar dalam rangka peringatan HUT ke-23 tahun Pustral UGM dengan tema “Transportasi Hijau, Dekarbonisasi dan Pembangunan Berkelanjutan: Kenyataan, Harapan, dan Tantangan”. 

Webinar ini menyoroti tentang berbagai aspek terkait dengan dekarbonisasi serta strategi-strategi yang diterapkan untuk mencapainya, termasuk realisasi dan tantangan yang dihadapi dalam proses peralihan energi di sektor transportasi. 

Dalam perkembangannya, dekarbonisasi sektor transportasi di Indonesia masih memiliki banyak tantangan. Webinar ini juga menjadi ajang berdiskusi dari berbagai pihak tentang isu dekarbonisasi tersebut. 

Sambutan dari Kepala Pustral UGM, Bp. Ikaputra juga berharap dengan adanya webinar ini sebagai upaya untuk meningkatkan dan mengampanyekan tentang transportasi hijau di Indonesia.

Acara webinar ini mendatangkan pembicara dari stakeholder transportasi, yakni Bp. Pandu Yunianto selaku Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan, Kementrian Perhubungan, Bp. Syaripudin selaku Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bp. Muh. Sahli selaku EVP Perencanaan Strategis PT KAI Persero, dan Bp. Tumiran selaku Tenaga Ahli Pusat Studi Energi UGM.

Sebagai pengelola layanan angkutan umum bersubsidi Trans Jogja, Bp. Priyatno Bambang Hernowo selaku Diretur Utama PT AMI menjadi salah satu pembicara dalam webinar ini.

Pandangan tentang peran transportasi publik sebagai usaha dekarbonisasi, serta berbagai tantangan dan dukungan yang dibutuhkan dalam pengelolaan sistem transportasi publik dibahas dalam webinar tersebut. 

Bp. Priyatno Bambang Hernowo juga menekankan tentang pentingnya keberpihakan dari berbagai kalangan terhadap keberlangsungan transportasi publik. Ia menjelaskan bahwa keberpihakan dari masyarakat & pemangku kepentingan terhadap transportasi publik akan berpengaruh dalam pengurangan emisi karbon di Indonesia