Selamat datang di website resmi PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) - BUMD yang telah menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1987.

Kontak Kami

Social Media Kami

Bimbingan Teknis Rekonstruksi Arsip: Langkah PT AMI dalam Optimalisasi Pemanfaatan Arsip

Media & Informasi

Bimbingan Teknis Rekonstruksi Arsip: Langkah PT AMI dalam Optimalisasi Pemanfaatan Arsip

Dalam komitmen untuk memastikan pemusatan, keberlangsungan, dan optimalisasi penggunaan arsip, PT AMI telah menjalin kerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY dalam penyelenggaraan acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Rekonstruksi Arsip. Acara ini dihadiri oleh 21 karyawan PT AMI dan berlangsung selama dua hari, tepatnya pada tanggal 27 - 28 Maret 2024.

Acara Bimtek diawali dengan sambutan dari Kepala DPAD DIY, Bapak Kurniawan, serta Direktur Utama PT AMI, Bapak Priyatno Bambang Hernowo. Direktur Utama PT AMI menekankan urgensi pengelolaan arsip bukan sekadar sebagai tanggung jawab, melainkan juga sebagai kebutuhan yang strategis bagi perusahaan dalam mengambil Keputusan dan kebijakan.

Materi-materi terkait pengelolaan dan penyusunan arsip disampaikan oleh Arsiparis Madya DPAD DIY, Bapak Rusidi, dan Arsiparis Penyelia DPAD DIY, Ibu Yunianti. Selain teori, para peserta Bimtek juga diberikan kesempatan untuk langsung mempraktikkan teknik rekonstruksi arsip serta melakukan kunjungan ke Kantor DPAD DIY untuk memperoleh wawasan lebih dalam terkait penataan arsip. Acara Bimtek ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan sistem kearsipan yang sesuai dengan standar prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari acara Bimtek Rekonstruksi Arsip, PT AMI akan melakukan pendataan dan pembuatan klasifikasi arsip di setiap bagian dan unit bisnis mereka. Selain itu, DPAD DIY juga akan terus memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap pengelolaan arsip di perusahaan tersebut, sebagai upaya untuk memastikan keberlangsungan sistem pengarsipan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Postingan Terkait

Baca Juga Postingan Lainnya

Oleh Admin
27 Juni 2024

PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI ADMINISTRASI DAN KUALIFIKASI TEKNIS PEMILIHAN ULANG MITRA KERJASAMA PEMANFAATAN MAL DAN HOTEL DI JALAN MALIOBORO

Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Mal Dan Hotel di Jalan Malioboro Nomor 52 - 58 Yogyakarta telah melaksanakan evaluasi dan klarifikasi dokumen kualifikasi administrasi dan kualifikasi teknis.

Pengumuman dan informasi selengkapnya dapat di lihat dalam link berikut : HASIL PEMILIHAN MITRA KERJASAMA PEMANFAATAN MAL DAN HOTEL DI JALAN MALIOBORO NOMOR 52 – 58 YOGYAKARTA.

Oleh Admin
09 September 2026

Bukan Sekadar Pajangan: Mengapa Kalender Perusahaan Masih Sangat Penting?

Bagi perusahaan, kalender dapat menjadi salah satu media untuk menjaga kedekatan dengan karyawan, pelanggan, mitra, dan masyarakat. Kalender yang dibagikan pada awal tahun dapat digunakan dalam aktivitas sehari-hari sekaligus menjadi pengingat terhadap keberadaan perusahaan. Dengan desain dan informasi yang disusun secara tepat, kalender dapat menjadi media komunikasi yang sederhana namun memiliki jangkauan penggunaan yang panjang karena dapat digunakan sepanjang tahun.

Selain fungsi praktis, kalender perusahaan juga dapat menjadi sarana untuk memperkuat identitas dan citra perusahaan. Setiap elemen yang ditampilkan, mulai dari logo, warna, foto, hingga informasi perusahaan, dapat disusun untuk mencerminkan karakter dan nilai yang ingin disampaikan. Bagi perusahaan yang memiliki berbagai unit bisnis seperti PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), kalender juga dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan unit-unit bisnis yang dimiliki, sehingga keberadaan dan kontribusi perusahaan dapat lebih dikenal oleh masyarakat.

Unit percetakan di PT AMI dapat mendukung kebutuhan perusahaan melalui berbagai produksi media cetak, termasuk kalender. Dengan memanfaatkan layanan percetakan, perusahaan tidak hanya mendapatkan kalender sebagai penunjuk waktu, tetapi juga memiliki media yang dapat membawa identitas perusahaan sepanjang tahun. Di tengah banyaknya pilihan media komunikasi digital, kalender perusahaan menunjukkan bahwa media konvensional masih dapat memiliki nilai apabila dimanfaatkan secara tepat. Tidak hanya menjadi benda yang digunakan untuk melihat tanggal, kalender dapat menjadi media komunikasi yang terus hadir dalam aktivitas sehari-hari sekaligus membawa informasi dan identitas perusahaan sepanjang tahun.

Oleh Admin
24 Juni 2024

PT AMI Melaksanakan RUPS Tahun Buku 2023

Yogyakarta, 24 Juni 2024 – Rapat Umum Pemagang Saham (RUPS) kembali digelar oleh PT AMI yang berlangsung di Ruang Lakeswara Loman Park Hotel, Yogyakarta.
 
RUPS ini membahas beberapa aspek penting, terutama kinerja perusahaan selama tahun buku 2023. Pertemuan dihadiri oleh pemegang saham yakni Gubenur Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku Pemegang Saham Mayoritas, yang menguasakan kepada Bp. Benny Suharsono (Sekretaris Daerah DIY) dan Bp. M Luqmanul Hakim selaku Perwakilan dari Koperasi Bhakti Sejahtera Mandiri sebagai Pemegang Saham Minoritas.

Turut hadir dalam RUPS ini yakni Bp. Wing Wahyu Winarno & Bp. Wiyos Santoso selaku Dewan Komisaris; Bp. Pramudita & Ibu Rachma Tyasari selaku perwakilan BPKA; Bp. M Agus Hanafi selaku Notaris dan Direksi PT AMI.

Agenda dalam RUPS PT AMI, sesuai dengan Anggaran Dasar, yakni Pengesahan dan Persetujuan Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023, Laporan Keuangan tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Penggunaan Laba Bersih dan Mata Acara Lain, dalam hal ini: menyetujui Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pemberian Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk penunjukan KAP tahun buku 2024 serta persetujuan RKA tahun buku 2025. 

Pelaksanaan RUPS ini, sebagai bentuk pertanggung jawaban dan keterbukaan PT AMI kepada pemegang saham dalam menjalankan kewajiban perusahaan serta menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perseroan. PT AMI berharap dapat meningkatkan sinergi dan kontribusi lebih kepada para pemangku kepentingan untuk kedepannya, serta terus memberi manfaat bagi masyarakat Yogyakarta.

Oleh Admin
16 Maret 2026

Memahami Hukum Bisnis untuk Tata Kelola yang Lebih Baik di PT AMI

Yogyakarta, 10 Maret 2026 — Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum dapat muncul kapan saja. Mulai dari perjanjian yang tidak terpenuhi, piutang yang belum terselesaikan, hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menyadari pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan, PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas empat topik utama yang relevan dengan praktik bisnis perusahaan, yaitu wanprestasi dan mitigasi risiko perjanjian, pengelolaan piutang BUMD, mekanisme pengadilan niaga, serta mekanisme peradilan tata usaha negara. Materi disampaikan oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki pengalaman di bidang hukum perdata, hukum bisnis, dan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DIY, menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, terlambat melaksanakan kewajiban, maupun hanya memenuhi sebagian dari kewajiban tersebut.

Apabila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, setiap pihak perlu memahami isi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Selain itu, penting pula mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan di luar kendali para pihak, seperti bencana alam atau kondisi darurat tertentu yang dikenal dengan istilah overmacht. Materi berikutnya disampaikan oleh Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata pada Asdatun Kejati DIY. Ia menjelaskan bahwa piutang merupakan hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT AMI, piutang dapat muncul dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, kerja sama usaha, maupun layanan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

                                                           

Agar pengelolaan piutang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, menyusun perjanjian secara cermat, serta memastikan kemampuan dan kondisi keuangan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Apabila piutang tetap tidak terselesaikan, perusahaan perlu mengambil langkah hukum yang tepat serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Selanjutnya, Aryansa, S.H., M.H., Koordinator pada Kejati DIY, menjelaskan mengenai peran Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara di bidang usaha, seperti kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa hak kekayaan intelektual, termasuk merek dan hak cipta.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan dirancang untuk menangani perkara bisnis secara lebih cepat dibandingkan proses peradilan perdata pada umumnya. Penanganan perkara di Pengadilan Niaga juga dilakukan oleh hakim yang memiliki pemahaman khusus mengenai hukum bisnis, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif.Pada sesi terakhir, Agung Purwoto, S.H., M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati DIY, menjelaskan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN merupakan lembaga peradilan yang memberikan ruang bagi warga negara maupun badan usaha untuk menggugat keputusan resmi pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan.

Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi ketika terdapat keputusan administratif seperti pencabutan izin secara sepihak atau kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam mekanisme ini, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan tersebut diterima. Apabila pihak yang bersengketa belum puas terhadap putusan yang dihasilkan, masih tersedia upaya hukum lanjutan melalui banding maupun kasasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, PT AMI berharap seluruh insan perusahaan dapat memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Pengetahuan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal atau pimpinan perusahaan, tetapi juga penting dimiliki oleh seluruh karyawan agar dapat bekerja secara lebih hati-hati, profesional, serta mampu meminimalkan potensi risiko hukum dalam kegiatan usaha.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wanprestasi, pengelolaan piutang, pengadilan niaga, dan peradilan tata usaha negara, diharapkan seluruh insan PT AMI semakin siap menghadapi dinamika dunia usaha sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.